Berangkat dari latar belakang disiplin ilmu yang saya pelajari selama kuliah di IKIP Negeri Malang Angkatan Tahun 1988/1999, dan profesi saya sebagai guru sejarah, saya sangat tertarik untuk membahas permasalahan tersebut. Mudah-mudahan tulisan ini dapat digunakan untuk sharing dalam membahas berbagai permasalahan sejarah bangsa Indonesia yang masih diliputi misteri dan kontroversi.
Sejarah selalu dibahas berdasarkan bukti bukti atau fakta yang jelas berdasarkan dokumen sejarah yang ada, baik itu berupa tulisan, prasasti, fosil maupun artefak. Sejarah tidak pernah dibahas berdasarkan dongeng atau takhayul atau katanya ......
Menyimak permasalahan diatas berikut ini saya bahas bagaimana status dokumen sejarah di Indonesia.
Dalam sejarah bangsa Indonesia kita mengenal adanya dokumen asli dan dokumen yang autentik. Keduanya mempunyai makna yang tidak sama. Berbagai bukti misalnya :
1. Naskah Pancasila :
Pancasila yang menjadi dasar negara bangsa kita juga terdiri dari 2 dokumen yang berbeda, yaitu Naskah Pancasila yang ada di Jakarta Charter (Piagam Jakarta) dan naskah Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945. Perbedaan terletak pada sila pertama. Pada Piagam jakarta sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Mana yang benar ?
Semuanya benar......!!! Naskah Pancasila yang ada pada Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Kecil atau Panitia 9, menurut saya adalah naskah Pancasila yang asli tetapi tidak autentik. Yang autentik (sah) adalah naskah Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4 sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berlaku sampai dengan sekarang.
2. Naskah Proklamasi
Naskah proklamasi juga ada 2 macam, yaitu naskah proklamasi yang ditulis oleh Soekarno dan naskah proklamasi yang diketik Sayuti Melik. Antara kedua naskah ini terdapat perbedaan, yaitu :
NO
|
PERBEDAAN
| |
TULISAN TANGAN SOEKARNO
|
KETIKAN SAYUTI MELIK
| |
1
|
Kata “tempoh”
|
“tempo”
|
2
|
Djakarta, 17 Agustus 1945
|
Djakarta, hari 17 boelan 08 tahoen ‘05
|
3
|
Wakil bangsa Indonesia
|
Atas nama bangsa Indonesia
|
Manakah dari kedua naskah itu yang benar ? Keduanya benar, karena keduanya adalah dokumen sejarah, tetapi yang autentik atau sah adalah naskah yang dieketik Sayuti Melik bukan yang ditulis Ir Soekarno, karena pada naskah ketikan Sayuti Melik terdapat tanda tangan Soekarno/Hatta, sedangkan naskah tulisan Soekarno tidak ada tangan tangan. Tetapi naskah tulisan tangan Soekarno itulah naskah yang asli.
3. Bendera Merah Putih
Selama ini kita mengenal bahwa yang dinamakan "Bendera Pusaka" adalah bendera merah putih yang dijahit oleh Fatmawati dan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada saat proklamasi. Tetapi tahukah anda di Museum Bung Karno Blitar ada bendera merah putih yang dijahit Fatmawati dan dikibarkan di Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945. Bendera tersebut berukuran lebih kecil yang kainnya diperoleh dari kain selendang fatmawati (merah) dan potongan kain mukena Ny Van Deudeum. Mana yang autentik ?
Menurut saya yang autentik adalah yang dikibarkan di Jl Pegangsaan Timur 56, tetapi yang dikibarkan di Rengasdengklok juga asli.
4. Proklamasi
Yang kita tahu bahwa bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan ditandai dengan Proklamasi di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Namun pada tanggal 16 Agustus 1945 sebenarnya Soekarno sudah memproklamasikan kemerdekaan di Rengasdengklok. Peristiwa tersebut diabadikan oleh salah seorang anggota PETA dengan melalui lukisan/gambar yang dibuat dengan pensil. Gambar tersebut dapat kita saksikan di Museum Bung Karno di Blitar. Tetapi proklamasi yang kita anggap sah adalah peristiwa di Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Gambaran diatas merupakan beberapa contoh bahwa dalam peristiwa sejarah suatu bangsa banyak sekali hal-hal yang kontroversi. Kita mengenal adanya "subyektifitas sejarah", yaitu bahwa dalam penulisan sejarah sangat dipengaruhi oleh pandangan dan latar belakang penulis ataupun pemerintah. Juga banyak sekali kita menjumpai fakta-fakta sejarah yang saling bertentangan, sehingga menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan tertentu. Artinya kita tidak perlu bingung dan heran dengan adanya penemuan naskah / teks lagu Indonesia Raya yang berbeda dengan yang kita ketahui sekarang, kareena tidak mungkin W.R. Supratman hanya membuat satu macam kata-kata dalam lagunya. Yang jelas yang diakui otentik atau sah menurut ketentuan pemerintah adalah lagu Indonesia Raya yang kita nyanyikan untuk mengiringi pengibaran Merah Putih sekarang ini.
Kesimpulan yang kita peroleh dengan gambaran tersebut, marilah kita menjadi bangsa yang tidak mudah dibungungkan oleh pendapat seseorang atau kelompok tertentu tentang suatu peristiwa sejarah. Kita tidak perlu bertengkar dengan kawan sendiri gara-gara berbeda pandangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar